Hadist Anak Yatim

" ANAK YATIM "
Allah Ta'ala berfirman: "Adakah engkau mengetahui siapa orang yang mendustakan Dia -Islam atau hari pembalasan di akhirat- itu? Yang sedemikian itu ialah orang yang tidak menghiraukan keadaan anak yatim dan tidak menyuruh -orang lain atau jiwanya sendiri- untuk memberi makan kepada orang miskin." (al-Ma'un: 1-3)
Allah Ta'ala berfirman: "Maka terhadap anak yatim, janganlah engkau bersikap kasar dan kepada peminta-peminta, janganlah engkau membentak-bentak." [26] (ad-Dhuha: 9-10)
Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang makan harta-harta anak yatim dengan cara penganiayaan, maka sesungguhnya yang mereka makan dalam perut mereka itu adalah api neraka dan mereka akan masuk dalam neraka Sa'ir." (an-Nisa': 10)
Allah Ta'ala berfirman: "Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang menjadi kerabat, tetangga yang bukan kerabat, teman dalam perjalanan, orang yang dalam perjalanan dan apa-apa yang menjadi milik tangan kananmu -yakni hamba sahaya-. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang sombong serta membanggakan diri." (an-Nisa': 36)
Allah Ta'ala juga berfirman: "Dan janganlah engkau mendekat kepada harta-harta anak yatim, melainkan dengan cara penggunaan yang lebih baik -seperti menjaga dan memperkembangkannya-." (al-An'am: 152)
Allah Ta'ala juga berfirman: Dan mereka sama menanyakan tentang anak-anak yatim. Katakanlah: "Berbuat baik kepada mereka itu adalah yang terbaik dan jikalau engkau semua bergaul baik-baik dengan mereka, maka mereka itupun saudara-saudaramu dan Allah mengetahui siapa orang yang membuat kerusakan dari orang yang berbuat kebaikan." (al-Baqarah: 220)
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., bersabda: "Jauhilah tujuh macam hal yang merusak." Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah tujuh macam hal -yang merusak- itu?" Beliau s.a.w bersabda: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, melainkan dengan hak -yakni berdasarkan kebenaran menurut syariat Agama Islam-, makan harta riba, makan harta anak yatim, mundur pada hari berkecamuknya peperangan serta menuduh zina wanita mukmin yang telah bersuami. (Muttafaq 'alaih)
Dari Sahl bin Sa'ad r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam syurga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari) Kafilul yatim ialah orang yang menanggung segala perkara yang diperlukan oleh anak yatim -baik makan, minum, kediaman, pakaian dan pendidikannya, juga lain-lainnya pula.
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Pemelihara anak yatim, baik miliknya sendiri atau milik lainnya, saya -Nabi s.a.w.- dan ia adalah seperti kedua jari ini di dalam syurga." Yang merawikan hadits ini yakni Malik bin Anas mengisyaratkan dengan menggunakan jari telunjuk serta jari tengahnya. (Riwayat Muslim) Sabda Nabi s.a.w. Alyatim iahu au lighairihi, artinya ialah yang masih termasuk keluarganya atau yang termasuk orang lain. Yang masih keluarganya seperti anak yatim yang dipelihara oleh ibunya, neneknya, saudaranya atau lain-lainnya orang yang masih ada kekeluargaan dengannya. Wallahu a'lam.
Dari Abu Syuraih, yaitu Khuwailid bin 'Amr al-Khuza'i r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya sangat memberatkan dosa -yakni termasuk dosa yang berat- orang yang menyia-nyiakan haknya dua golongan yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan." Ini adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh an-Nasa'i dengan isnad yang baik. Makna Uharriju ialah aku menganggap dosa dan maksudnya berdosa bagi orang yang menyia-nyiakan haknya kedua macam orang di atas yakni anak yatim dan wanita, juga aku takut-takuti dengan sesangat-sangatnya orang yang melakukan sedemikian itu, bahkan kularang benar-benar, jangan sekali-kali dipermainkan hak-hak mereka itu.
Dari Ali r.a., katanya: "Saya menghafal hadits dari Rasulullah s.a.w., yaitu sabdanya: "Tidak ada keyatiman apabila telah bermimpi -maksudnya bila sudah akil baligh tidak disebut lagi sebagai anak yatim- dan tidak boleh berdiam -tidak berbicara- seharian hingga malam." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar